Objek dari pajak penghasilan adalah seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, termasuk penghasilan sehubungan dengan bunga pinjaman. Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU Pajak Penghasilan, penghasilan dari bunga pinjaman merupakan objek dari PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 (withholding tax) atas bunga pinjaman terutang untuk bunga yang dibayarkan kepada orang pribadi maupun badan. Perlu dicatat, apabila bunga dibayarkan kepada:
- bank; atau
- badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan,
penghasilan tersebut dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Pinjaman Lewat Peer-to-Peer Lending (P2P Lending)
Di masa kini, salah satu cara untuk mendapat pinjaman adalah melalui peer-to-peer lending (P2P Lending). P2P Lending mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Sistem ini memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan pinjaman.
Dengan perkembangan ini, pemerintah kemudian mengatur bahwa bunga pinjaman dalam konteks P2P Lending juga termasuk dalam objek PPh Pasal 23. Secara lengkap, terkait pemotongan pajak dalam sistem P2P Lending diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 atau lihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Pengenaan Pajak atas Bunga dari P2P Lending?
Pinjaman Tanpa Bunga
Dalam kondisi tertentu, seperti transaksi antara pemegang saham dengan perusahaan, pinjaman juga dapat diberikan tanpa bunga. Namun, dalam ketentuan pajak, pinjaman tanpa bunga oleh pemegang saham harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain,
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman akan dikenakan bunga dan penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Artikel berikut ini membahas lebih lengkap terkait ketentuan pajak atas pinjaman tanpa bunga.
Tarif PPh 23 atas Bunga Pinjaman
Atas penghasilan bunga dari pinjaman, akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dasar pemotongan pajak adalah keseluruhan jumlah bruto.
PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman = 15% x Jumlah Bruto
Tarif 30% berlaku apabila penerima penghasilan atau pihak yang dipotong tidak memiliki NPWP.
Administrasi Pemotongan
Pajak atas bunga pinjaman terutang pada saat jatuh tempo pembayaran. Penerima pinjaman wajib melakukan penyetoran atas pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Bukti potong unifikasi wajib dibuat dan diberikan kepada penerima penghasilan. Pelaporan masa dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Dalam hal penghasilan diterima dari Wajib Pajak yang bukan pemotong, penghasilan dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh Final.
Cara Hitung Pajak atas Bunga Pinjaman
CV O memberikan pinjaman kepada CV B. Bunga pinjaman yang dibayarkan flat sebesar Rp1.000.000 per bulan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 20 setiap bulannya.
Atas transaksi di atas, CV O memotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
PPh Pasal 23 Terutang = 15% x Rp1.000.000 = Rp150.000
Jika pembayaran dilakukan pada 20 Januari 2023, penyetoran pajak dilakukan paling lambat 10 Februari 2023. Pelaporan paling lambat adalah 20 Februari 2023 melalui SPT Masa Unifikasi.